Rekening Effect Dijebol, OJK Riset Ancaman Untuk Bank Penampung Kejahatan IT
Manfaat Mencari pembobolan dana penabung di rekening effect, OJK dapat memantau kepatuhan beberapa bank dalam jalankan dasar kehati-hatian dalam mengetahui nasabahnya. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Beberapa investor pasar modal mesti lebih berhati-hati. Karenanya pembobolan dana penabung dengan memanfatkan technologi info (TI) di rekening effect tengah meriah berlangsung, di mana terakhir ada seputar tiga perusahaan effect yang telah memberikan laporan terdapatnya usaha pembobolan dana penabung di rekening effect.
Dalam pembobolan rekening effect ini, biasanya, pelaku yang gak bertanggung-jawab itu coba mengganti alamat e mail, nomor mobile-phone, dan mengganti rekening bank dengan identitas palsu https://alamatbank.net/, yang memiliki tujuan biar semua pekerjaan dan laporan beli-jual pemodal sebagai sasaran bisa masuk ke e mail dan mobile-phone punya pelaku.
Selanjutnya, pelaku itu dapat menempatkan dana penabung ke rekening bank dengan identitas palsu, lalu seterusnya pelaku dapat dengan bebas menjajakan semuanya portofolio korban. Karenanya begal ini mempunyai identitas palsu yang dipakai untuk memperlancarkan gagasannya itu.
Terdapatnya situasi itu, Kuasa Layanan Keuangan (OJK) menyatakan, dapat kerjakan pengumpulan bukti-bukti selanjutnya berkaitan dengan pembobolan rekening effect nasabah, oleh maka itu penting sangkanya, perbankan nasional supaya dapat lebih mengaplikasikan dasar kehatian-hatian dalam mengetahui nasabah (know your konsumen).
“Kami tengah mengamati bank bank sebagai rekening nasabah tertangkap dipakai jadi penampung kejahatan perbankan,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Effect Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.
Ia mengungkap, kejahatan TI disektor keuangan dapat bersumber di perbankan. Agar tambah memberikan keamanan dan keamanan nasabah, karena itu perbankan penting cari pemecahannya. “Cara sebelumnya kami dapat bercakap dengan beberapa bank yang oleh pelaksana di gunakan untuk buka rekening tempat penampungan saja,” jelasnya.
Seterusnya, OJK dapat memantau kepatuhan beberapa bank itu dalam jalankan dasar kehati-hatian untuk mengetahui nasabahnya (know your konsumen). “Jika ada ketetapan yang dilanggar dari dasar kehatian-hatian know your konsumen satu diantaranya bakal ada ancamannya,” tutupnya. (*)