Bagaimana Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank?

Bagaimana Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank

Saat menunggak hutang di bank, tentu saja hal ini akan menjadi masalah yang sangat sensitif. Belum lagi jika aset rumah disita dan dilakukan pelelangan. Anda tentu akan kebingungan mengenai bagaimana cara menghadapi rumah akan dilelang bank? Oleh sebab itu, pastikan mengetahui informasinya lebih lanjut.

Bagaimana Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank?

Pada dasarnya terdapat beberapa cara untuk menghadapi rumah yang akan dilelang. Terlebih, hunian satu ini tentu masih termasuk sebagai kebutuhan primer. Oleh sebab itu, tentu saja seseorang akan kesulitan mendapatkan tempat tinggal jika tersita. Apabila ingin menghadapinya, simak beberapa cara berikut:

  1. Mulai Take Over KPR

Anda perlu melakukan proses take over KPR antar bank. Hal ini dilakukan dengan memindahkan fasilitas KPR ke bank lain. Dengan begitu, lembaga keuangan baru tersebut dapat memberikan kredit atau pinjaman lebih tinggi dari tenor/plafon yang sebelumnya.

Agar mudah mengatasi hal ini, maka dapatkan penawaran dari bank mengenai bunga yang lebih kompetitif dari bank lama. Tentu saja akan lebih mudah bagi Anda untuk melakukan pembayaran cicilan. Hanya saja perlu mencicil hutang ke bank sebelumnya baru bisa menikmati rumah yang disita pada tempo tertentu.

  1. Lakukan Penjadwalan Ulang

Anda perlu melakukan penjadwalan ulang kredit yang masih tersisa. Umumnya hal ini disebut dengan proses rescheduling. Nantinya nasabah dapat meminta kepada bank agar melakukan proses jadwal kembali dengan cara meminta tambah tenor menjadi lebih lama.

Selain itu, juga bisa dengan memperpanjang cicilan KPR bahkan selama satu tahun sekalipun. Dengan begitu, nasabah tentunya mempunyai waktu pelunasan hutang kredit jauh lebih panjang. Tentu saja hal ini tidak akan membebani arus kas keuangan sehingga pembayaran dapat dilakukan kembali.

  1. Proses Restrukturisasi KPR

Tidak hanya melakukan beberapa langkah di atas, Anda juga dapat melakukan proses restrukturisasi KPR saat rumah ingin disita oleh pihak perbankan. Dengan begitu, bisa mengurangi tingkat suku bunganya. Contohnya saja tenor diperpanjang selama 3 tahun dan bunga KPR lebih ringan.

Anda juga bisa mendapatkan diskon/potongan cicilan dari lembaga keuangan yang bersangkutan dengan beberapa syarat ataupun ketentuannya masing-masing. Tentu saja hal ini akan menjadikan nasabah semakin lega karena dapat melakukan pembayaran dengan nominal lebih kecil.

  1. Tata Kembali Perjanjian KPR

Jika rumah Anda akan disita oleh bank, maka cobalah melakukan proses reconditioning. Merupakan salah satu langkah keringanan sehingga pihak perbankan nantinya dapat mengubah perjanjian kredit menjadi baru. Umumnya hal ini akan dilakukan secara penuh.

Baik itu tingkat bunga KPR, tenor pembayaran, dan masih banyak lagi lainnya sehingga akan disesuaikan kembali. Tidak hanya itu saja, pihak nasabah juga dapat mengajukan keringan atau menghapus bunga KPR pada tahun lainnya. Akan tetapi, jika masih gagal pelunasan maka rumah akan tetap disita.

Konsultasikan Masalah Rumah Lelang di Justika

Anda dapat mengkonsultasikan masalah rumah yang ingin dilelang bersama Justika. Merupakan salah satu platform dengan layanan konsultasi hukum terpercaya. Tentu saja akan lebih mudah dalam mendapatkan solusi masalah karena sudah mendapatkan mitra advokat terbaiknya.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat berkonsultasi mengenai masalah lainnya. Seperti hukum bisnis, hutang, dan masih banyak lagi lainnya. Dengan begitu, akan mendapatkan layanan konsultasi bersama mitra advokat mengenai masalah yang diinginkan sesuai kebutuhan masing-masing.

Apabila Anda berkonsultasi mengenai usaha, maka permasalahan tersebut akan dibantu diselesaikan secara lebih profesional. Oleh sebab itu, sudah tidak perlu ragu lagi apabila ingin menggunakannya. Pasalnya, layanan tersebut dapat diakses oleh siapa saja secara online, mudah, dan pastinya praktis.

Itu tadi beberapa penjelasan mengenai bagaimana cara menghadapi rumah akan dilelang bank? Setelah memahaminya, maka sangat penting untuk tetap melakukan pembayaran hutang kepada pihak perbankan dengan tepat waktu agar terhindar dari beberapa masalah seperti pelelangan rumah.